Satgas Covid-19 Terbitkan Daftar Lokasi Karantina Terpusat dan Ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri
Satgas Covid-19 terbitkan daftar lokasi karantina terpusat dan ketentuan bagi WNI dari Luar Negeri. Karantina wajib 10 x 24 jam dan 14 x 24 jam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Lokasi karantina terpusat di area pintu masuk (entry point) bagi WNI dari luar negeri:
DKI Jakarta:
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet, Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya,
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya