Sidang Penyuapan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Rp 1,1 Miliar
Majelis Hakim kemudian mengonfirmasi ulang bantahan Azis terkait penerimaan uang tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
"Rencana bertemu terdakwa (Azis) untuk bahas DAK. Di Jakarta menginap di Hotel Veranda. Setelah itu habis Magrib, lalu ke Vios Kitchen untuk bertemu terdakwa," kata Aan di persidangan.
Namun sampai tengah malam mereka tak bertemu dengan Azis. Keesokan harinya, Aan melihat atasannya sedang berbincang dengan Aliza di kolam renang hotel.
Aan kemudian menghampiri, berkenalan dan saling tukar nomor telepon.
"Katanya (Taufik), ini Aliza. Orang dekat terdakwa. Kalau Lampung dapat kuota, ada sejumlah uang yang kita berikan. Diberikan ke Aliza," terang Aan.
Kemudian esok harinya, Aan dan Taufik kembali bertemu Aliza setelah mendapat kepastian Lampung Tengah dapat kenaikan DAK.
Aan diminta menyiapkan uang yang sudah ditentukan. Salah seorang pegawai Dinas Bina Marga Lampung Tengah datang ke Jakarta membawa Rp 1,135 miliar dari total uang pelicin yang diminta.
Mereka kemudian pergi ke sebuah hotel. Aan menyerahkan uang yang ditempatkan di dalam tas, kepada Aliza.
Aliza lalu memerintahkan dua temannya menukar Rp1,135 miliar tersebut ke pecahan dolar Singapura.
"Sekitar 1 jam kawannya datang bawa amplop dan isinya uang dolar dan dikasih ke Aliza. Aliza ambil dan ditunjukkan ke saya dalam bentuk dolar Singapura. Kalau tidak salah dalam bentuk seribuan (pecahan dolar Singapura)," jelas Aan.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap total senilai Rp3,619 miliar dengan rincian Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS kepada eks Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap dimaksudkan agar Robin membantu 'mengamankan' perkara penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang saat itu sedang ditangani KPK.