Soal Pasien Minta Dispensasi Karantina, Jokowi Tegaskan Tak Ada Lagi Dispensasi Apalagi Bayar-bayar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para jajarannya untuk memperketat karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Dengan penambahan dua kasus tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mencatat total kasus Omicron di Indonesia menjadi 138 kasus.
Seperti diketahui, 135 merupakan kasus impor dan 3 kasus transmisi lokal.
Baca juga: Benarkah Covid-19 Bisa Mengubah Kepribadian Penderitanya? Berikut Penjelasan Ahli
Kedua pelaku perjalanan tersebut, kata Nadia, merupakan warga Surabaya yang memiliki riwayat bepergian ke Bali.
“Yang terbaru adalah dua orang warga Surabaya, diketahui keduanya habis berlibur ke Pulau Bali bersama keluarga besar," kata Nadia dikutip dari Tribunnews.com.
Kasus pasien ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat mereka terkonfirmasi tanpa gejala.
Nadia mengabarkan kedua pasien tersebut kini sudah diisolasi di rumah sakit.
"Kondisi dua pasien tersebut sudah tertangani dengan baik."
"Keduanya sudah dievakuasi dan dilakukan isolasi di rumah sakit, kondisinya tanpa gejala," jelas Nadia.
Untuk itu, pemerintah saat ini memperketat pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan Covid-19 di level provinsi maupun kabupaten.
Pelaku Perjalanan Internasional Meningkat
Mengutip kemkes.go.id, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap jumlah pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia, meningkat.
Peningkatan ini, kata Menkes Budi terjadi menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
''Dalam seminggu terakhir terjadi peningkatan pelaku perjalanan luar negeri yang cukup tinggi di seluruh pintu masuk,'' kata Menkes Budi.
Baca juga: Viral Joki Vaksin Covid-19 Sudah 16 Kali Disuntik, dr Tirta Ungkap Efek Sampingnya
Kondisi ini tentunya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.