Ahli Pastikan Luka Lebam yang Dialami Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan karena Terkena Benda Tumpul
Dalam persidangan, Novia mengungkapkan, pihaknya mendapati adanya luka lecet dan luka lebam pada bagian tubuh terdakwa Fikri Ramadhan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan mengenai hasil dari Visum et Repertum yang dilakukan tim kedokteran forensik RS Polri terhadap terdakwa Fikri.
Kata Novia, hasil tersebut turut diperlihatkan kepada penyidik Polri, kendati begitu, pihaknya tidak menyerahkan langsung, melainkan untuk arsip internal pihak Rumah Sakit.
Atas hal itu, jaksa menanyakan kepada Novia terkait kesimpulan dari hasil visum yang dilakukan ke terdakwa Fikri.
"Lukanya ada di berapa titik? di mana?" tanya jaksa memastikan.
"Tiga (titik) di wajah, leher, sama lengan," jawab Novia.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.