Ahli Pastikan Luka Lebam yang Dialami Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan karena Terkena Benda Tumpul
Dalam persidangan, Novia mengungkapkan, pihaknya mendapati adanya luka lecet dan luka lebam pada bagian tubuh terdakwa Fikri Ramadhan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Visum et Repertum (VeR) Rumah Sakit Polri Novia Theodor Sitorus, turut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Dalam persidangan, Novia mengungkapkan, pihaknya mendapati adanya luka lecet dan luka lebam pada bagian tubuh terdakwa Fikri Ramadhan.
Sebagai informasi, Novia merupakan dokter yang melakukan visum terhadap terdakwa Fikri setelah insiden penembakan di KM 50 Cikampek yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI terjadi.
Dirinya memastikan, jika luka yang dialami oleh Fikri disebabkan karena adanya tindak kekerasan yang dilakukan menggunakan benda tumpul.
Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri
"Kesimpulan saya bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul," kata Novia dalam persidangan.
Hal tersebut lantas mendapat respons dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. Mereka menanyakan bentuk dari benda tumpul yang dimaksud ole Novia.
"Tadi disebutkan kekerasan benda tumpul, boleh dijelaskan kekerasan tumpul itu apa?," tanya kuasa hukum terdakwa kepada Novia.
"Kekerasan yang disebabkan oleh benda-benda yang permukaannya tumpul. contohnya bisa batang pohon, kayu, yang permukaannya tumpul," jawab Novia.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya
"Apakah kepalan tangan bisa disebut benda tumpul?," tanya lagi kuasa hukum terdakwa.
"Kalau permukaannya tumpul bisa disebutkan benda tumpul," jelas Novia.
Kendati begitu, Novia tidak membeberkan secara detail kemungkinan benda jenis apa yang turut menjadi alat untuk melukai Fikri.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Novia mengatakan, jika dalam hasil visum yang dilakukan pihaknya, terdakwa Fikri Ramadhan mengalami beberapa luka di bagian tubuh.
Mulanya jaksa menanyakan terkait hasil visum yang dilakukan Novia dan tim kedokteran forensik saat terhadap tubuh terdakwa.
"Sesuai visum yang saudara lalukan apa yang saudara temukan pada diri terdakwa?," tanya jaksa kepada Novia dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," jawab Novia.
"Selain luka lecet dan memar tadi, itu ditemukan di mana?," tanya lagi jaksa.
"Luka lebam itu didaerah pipi, luka lecet di daerah leher sama tangan," jawab Novia.
Mendengar pernyataan dari Novia, lantas jaksa kembali menanyakan terkait kondisi fisik dari Fikri saat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Ungkap Ada Ampas Peluru di Bagian Tubuh Jenazah Anggota Laskar FPI
Novia menjelaskan, saat itu kondisi Fikri dalam keadaan normal dan sedang sadar penuh.
"Kemudian pada saat kondisi fisik terdakwa bagaimana pada saat itu? apakah kondisi fisiknya lemah? pemeriksan tensi dan lain-lain itu gimana?," tanya jaksa memastikan.
"Saat itu kesadarannya sadar penuh, tanda-tanda vital dalam keadaan normal," jelas Novia.
Tak hanya itu, Novia dalam sidang juga menyatakan kalau sebelum melakukan pemeriksaan visum, pihaknya terlebih dahulu mewawancarai terdakwa Fikri.
Dalam penjelasannya, Novia mengatakan, Fikri mengaku sempat mengalami pukulan di bagian wajah.
"Tadi (ahli) bilang sebelum riksa fisik ada tanya jawab, apa yang saudara dengar dari terdakwa pada saat itu sehingga minta VeR?," tanya Jaksa.
"Saat itu korban mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di derah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher," jelas Novia.
Menanggapi pernyataan dari Novia, lantas jaksa kembali menanyakan terkait alasan mendasar terdakwa bisa mengalami pemukulan.
"Mohon maaf kalau itu kurang ingat karena sudah lama, kalau tidak salah saat itu korban mengatakan sedang dalam proses penangkapan tersangka," beber Novia.
Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan mengenai hasil dari Visum et Repertum yang dilakukan tim kedokteran forensik RS Polri terhadap terdakwa Fikri.
Kata Novia, hasil tersebut turut diperlihatkan kepada penyidik Polri, kendati begitu, pihaknya tidak menyerahkan langsung, melainkan untuk arsip internal pihak Rumah Sakit.
Atas hal itu, jaksa menanyakan kepada Novia terkait kesimpulan dari hasil visum yang dilakukan ke terdakwa Fikri.
"Lukanya ada di berapa titik? di mana?" tanya jaksa memastikan.
"Tiga (titik) di wajah, leher, sama lengan," jawab Novia.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.