Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 7 hingga 10 Hari, Lengkap dengan Daftar Lokasi Karantina
Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya.
Terdapat sedikit perubahan terkait aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri.
Sebelumnya, durasi karantina 14 hari kini diubah menjadi 10 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai omicron.
Sementara itu, lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain 11 negara tersebut.
Informasi tersebut telah diinformasikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini
Diketahui, aturan karantina sebelumnya diatur dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 pada 1 Januari 2022.
Surat tersebut berisi tentang Pintu Masuk (Entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam Surat Keputusan Kasatgas tersebut, disebutkan aturan karantina selama 14 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai omicron dan 10 hari bagi WNI dari negara selain 11 negara tersebut.
Berikut isi Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;