Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 7 hingga 10 Hari, Lengkap dengan Daftar Lokasi Karantina

Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 7 hingga 10 Hari, Lengkap dengan Daftar Lokasi Karantina
Kompas
Ilustrasi Bandara - Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya. 

C. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ilustrasi Bandara - Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya.
Ilustrasi Bandara - Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

D. Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta:

- Wisma Atlet Pademangan;

- RSDC Wisma Atlet Kemayoran;

- Rusun Nagrak Cilincing;

- Rusun Pasar Rumput Manggarai;

Berita Rekomendasi

2. Surabaya, Jawa Timur:

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya;

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur;

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya;

- Hotel Vini Vidi Vici;

- Hotel Grand Park Surabaya;

- Hotel Sahid;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas