Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 7 hingga 10 Hari, Lengkap dengan Daftar Lokasi Karantina
Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
Kompas
Ilustrasi Bandara - Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya.
C. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
D. Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta:
- Wisma Atlet Pademangan;
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran;
- Rusun Nagrak Cilincing;
- Rusun Pasar Rumput Manggarai;
Berita Rekomendasi
2. Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya;
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur;
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya;
- Hotel Vini Vidi Vici;
- Hotel Grand Park Surabaya;
- Hotel Sahid;