Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Surati Kapolda Metro, Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah Minta Kasusnya Segera Diproses

Kakek korban mafia tanah yang berprofesi sebagai tukang AC, Ng Je Ngay (70), kembali menyambangi Polda Metro Jaya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kembali Surati Kapolda Metro, Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah Minta Kasusnya Segera Diproses
Tribunnews.com/Fandi
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe bersama kakak kandung Je Ngay, Oh Po Leng kembali menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil agar mendapat atensi dalam kasus mafia tanah, Selasa (4/1/2022). 

Dalam lampiran itu, AG meminta maaf dan bersedia melakukan ganti rugi atau restorative justice kepada Ng Je Ngay. 

Pihak kuasa hukum juga menyesalkan dugaan intervensi dari oknum-oknum kepolisian di Polres Metro Jakarta Barat sehingga tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intevensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," pungkas Aldo.

Hal senada juga disampaikan kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng yang berharap kasus ini bisa segera diselesaikan oleh kepolisan.

Pasalnya akibat tersangkut kasus ini menjadi beban berat bagi keluarga hingga Ngay mengalami stres.

"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," kata Oh Po Leng.

Oh Po Leng kembali menyatakan jika tersangka AG dan lainnya tidak pernah datang ke rumahnya untuk melakukan transaksi jual beli.

BERITA REKOMENDASI

AG secara tiba-tiba mengusir kekuarga Ng Je Ngay karena mengklaim sertifikat tanah dan bangunan yang ia tempati sejak 30 tahun lebih itu

Tak hanya mengusir, AG dituding memeras Ng Je Ngay harus membayar ganti rugi Rp 2 miliar apabila ingin menempati rumah itu lagi.

"AG usia keluarga kami dan minta uang, suruh anak saya keluarin uang sekian. Tidak mau keluarkan uang sekian, keluar dari situ," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ng Je Ngay telah menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebanyak 5 kali mengirim surat namun belum ada satu pun yang direspon.

Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi terhadap kasus yang dialami kliennya.


Akibat kasus itu, Ng Je Ngay kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Klien saya beli tanah dan rumah itu sejak 1990. Namun, tahun 2017 tiba-tiba klien kami malah diadukan penyerobotan lahan oleh AG,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas