Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Jelaskan Pentingnya Perempuan Hadir Jadi Penyelenggara Pemilu

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan pentingnya kehadiran perempuan dalam formasi penyelenggara pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perludem Jelaskan Pentingnya Perempuan Hadir Jadi Penyelenggara Pemilu
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dan Program Officer Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, (dari kiri-kanan), memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014 di Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2013). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan pentingnya kehadiran perempuan dalam formasi penyelenggara pemilu.

Mulai dari peran sosialisasi hingga pengawalan terhadap suara perempuan.

Khoirunnisa mengatakan hadirnya perempuan mengisi jajaran penyelenggara pemilu di KPU dan Bawaslu dapat mengambil peran strategis seperti sosialisasi hingga pendidikan pemilih.

"Penyelenggara pemilu memiliki peran yang strategis untuk misalnya sosialisasi, menindak pelanggaran pemilu, dan pendidikan pemilih," kata Khoirunnisa dalam webinar 'Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggaraan Pemilu 2024', Selasa (4/1/2022).

Ia juga mengatakan bahwa kehadiran perempuan juga dapat mendorong terhadap peningkatan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya.

Sosok perempuan juga dinilai bisa melakukan pengawalan terhadap suara perempuan baik pemilih atau calon.

Baca juga: Banyak Catatan Evaluasi Dalam Proses Seleksi Bacalon KPU-Bawaslu

BERITA REKOMENDASI

Apalagi kebijakan afirmasi perempuan dalam penyelenggara pemilu diatur dalam sejumlah ketentuan. 

Antara lain Pasal 6, pasal 43 dan Pasal 73 UU 22 Tahun 2007 mengatur keterwakilan perempuan 30 persen sekurang-kurangnya 30 persen untuk keanggotaan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Kemudian Pasal 12 UU 15 Tahun 2011 mengatur komposisi Tim Seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan, serta UU 7 Tahun 2017 mengatur komposisi Tim Seleksi hingga pengisian keanggotaan penyelenggaraan pemilu hingga tingkat ad hoc.

Baca juga: Saat Serahkan Daftar Nama ke Presiden, Timsel KPU-Bawaslu Diminta Pastikan Keterwakilan Perempuan

Selain itu, dalam PKPU 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS juga mengatur sekurang - kurangnya 30 persen keanggotaan PPK, PPS, dan KPPS.

"Hadirnya perempuan penyelenggara pemilu dapat melakukan pengawalan terhadap suara perempuan," kata dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas