Perludem Jelaskan Pentingnya Perempuan Hadir Jadi Penyelenggara Pemilu
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan pentingnya kehadiran perempuan dalam formasi penyelenggara pemilu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan pentingnya kehadiran perempuan dalam formasi penyelenggara pemilu.
Mulai dari peran sosialisasi hingga pengawalan terhadap suara perempuan.
Khoirunnisa mengatakan hadirnya perempuan mengisi jajaran penyelenggara pemilu di KPU dan Bawaslu dapat mengambil peran strategis seperti sosialisasi hingga pendidikan pemilih.
"Penyelenggara pemilu memiliki peran yang strategis untuk misalnya sosialisasi, menindak pelanggaran pemilu, dan pendidikan pemilih," kata Khoirunnisa dalam webinar 'Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggaraan Pemilu 2024', Selasa (4/1/2022).
Ia juga mengatakan bahwa kehadiran perempuan juga dapat mendorong terhadap peningkatan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya.
Sosok perempuan juga dinilai bisa melakukan pengawalan terhadap suara perempuan baik pemilih atau calon.
Baca juga: Banyak Catatan Evaluasi Dalam Proses Seleksi Bacalon KPU-Bawaslu
Apalagi kebijakan afirmasi perempuan dalam penyelenggara pemilu diatur dalam sejumlah ketentuan.
Antara lain Pasal 6, pasal 43 dan Pasal 73 UU 22 Tahun 2007 mengatur keterwakilan perempuan 30 persen sekurang-kurangnya 30 persen untuk keanggotaan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Kemudian Pasal 12 UU 15 Tahun 2011 mengatur komposisi Tim Seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan, serta UU 7 Tahun 2017 mengatur komposisi Tim Seleksi hingga pengisian keanggotaan penyelenggaraan pemilu hingga tingkat ad hoc.
Baca juga: Saat Serahkan Daftar Nama ke Presiden, Timsel KPU-Bawaslu Diminta Pastikan Keterwakilan Perempuan
Selain itu, dalam PKPU 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS juga mengatur sekurang - kurangnya 30 persen keanggotaan PPK, PPS, dan KPPS.
"Hadirnya perempuan penyelenggara pemilu dapat melakukan pengawalan terhadap suara perempuan," kata dia.