Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Tekan Resiko, Ketum IDAI Sarankan PTM 100% Digelar Usai Siswa Dapatkan Vaksinasi Lengkap

Ketum IDAI sarankan pembelajaran tatap muka 100 persen sebaiknya dilakukan usai anak umur 6-11 tahun telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Demi Tekan Resiko, Ketum IDAI Sarankan PTM 100% Digelar Usai Siswa Dapatkan Vaksinasi Lengkap
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Murid sekolah dasar (SD) mengikuti vaksinasi Covid-19 di SDN Rancamanyar 06, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021). Vaksinasi Covid-19 dosis pertama khusus anak usia 6-11 tahun ini diikuti lebih dari 800 murid sekolah dasar kelas 3, 4, dan 6 dari SDN Rancamanyar 02, 03, dan 06. Sementara untuk murid kelas 1, 2, dan 5 akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2022. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Memang kita ini sudah hampir dua tahun selama ini melakukan pembelajaran jarak jauh dan beberapa bulan terakhir kita melakukan PTM hanya di beberapa sekolah di wilayah DKI Jakarta."

"Mulai hari ini memberlakukan PTM 100 persen," ujar Ahmad Riza dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (5/1/2022).

Ahmad RIza mengaku bahwa keputusan melakukan pembukaan PTM ini bukan hal yang mudah.

Sebab, saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 bahkan baru muncul varian baru Omicron.

Diperketat Bila Level 3 dan 4

Mengutip TribunJakarta.com, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengonfirmasi bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan tetap melaksanakan PTM 100 persen meski kini pemerintah menerapkan PPKM Level 2 di wilayahnya.

Baca juga: Kemenkes: Tarif Resmi Booster Vaksin Covid-19 Program Mandiri Belum Ditetapkan

Untuk wilayah Level 1 dan 2, kata taga, PTM ini masih sangat memungkinkan untuk digelar.

Berita Rekomendasi

"Untuk Level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (PTM 100 persen)," kata Taga, Selasa (4/1/2022).

Keputusan ini, lanjut Taga, merujuk pada kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022, disebutkan bahwa PTM mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kendati demikian, kata Taga, aturan PTM 100 persen ini akan diperketat jika pemerintah menerapkan PPKM Level 3 atau 4 di wilayahnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Penambahan Kasus Awal Tahun 2022 Covid-19 Jauh Lebih Rendah dari Sebelumnya

Konsekuansinya, pihaknya akan memastikan bakal terus mengawasi dan mengevaluasi jalannya PTM 100 persen di ibu kota ini.

"Kami instruksikan setiap sekolah yang melaksanakan PTM untuk melaporkan setiap hari kondisi murid yang sakit, berapa yang hadir. Itu dimasukan semua ke dalam sistem," sambung Taga.

Pemantauan ini dilakukan guna mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas