PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Terapkan Level 3
Pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi PPKM - Aparat Kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
c. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;
d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Widya)