Utamakan Pemenuhan Energi dalam Negeri, Fraksi PKB Dukung Penghentian Ekspor Batu Bara
Mengingat kebutuhan pasokan energi dalam negeri harus diutamakan sebelum dijual ke negara lain.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mendukung langkah pemerintah untuk menghentikan ekspor batubara terhitung sejak 1 sampai 31 Januari 2022.
Mengingat kebutuhan pasokan energi dalam negeri harus diutamakan sebelum dijual ke negara lain.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Ratna Juwita, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
"Sesuai arahan Ketua Umum PKB, sikap Fraksi PKB jelas mendukung pelarangan ekspor batubara ini. Sudah sepatutnya pemerintah memastikan kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu," kata Ratna.
Baca juga: PKB Sebut 272 Plt Kepala Daerah Bisa Pengaruhi Peta Pilpres 2024
Merujuk kepada data tahun 2021, lanjut Ratna, terlihat dengan jelas bahwa realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kurang dari 50 persen dari target.
"Coba kita lihat, realisasi DMO 2021 hanya 63,47 juta ton dari target 137,50 juta ton. Baru mencapai 46,16 persen. Ini bentuk ketidakpatuhan. Sangat berbahaya bagi jaminan pasokan energi nasional," ujarnya.
Lebih lanjut Ratna menegaskan sikap bahwa pemerintah harus meningkatkan pengawasan kepada pemegang IUP dan IUPK Minerba agar mematuhi aturan pemenuhan DMO minimal 25 persen, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.
"Bagi yang melanggar realisasi DMO kurang dari 25 persen, sebaiknya jangan hanya dilarang ekspor satu bulan, tapi harus dilarang selama satu tahun, biar ada efek jera," ucapnya.
Selain itu Ratna juga menyampaikan sikap Fraksi PKB yang mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan transisi energi fosil menuju energi baru terbarukan (EBT).
Menurutnya, transisi energi ini merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat terwujudnya net zero emission pada tahun 2060.
"Indonesia sudah berjanji di forum-forum internasional, khususnya COP-26 lalu, untuk mewujudkan net zero emission pada 2060. Jadi, pemerintah harus segera mempercepat realisasi transisi energi fosil menuju EBT sejak saat ini. Jangan ditunda lagi," pungkas Ratna.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan larangan ekspor batubara terhitung sejak 1 - 31 Januari 2022.
Hal itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.