Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuitannya Dituding Menistakan Agama, Ferdinand Hutahaean: Itu Dialog Imajiner Hati dan Pikiran Saya

Klarifikasi eks politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean, soal cuitannya yang dituding menistakan agama.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Cuitannya Dituding Menistakan Agama, Ferdinand Hutahaean: Itu Dialog Imajiner Hati dan Pikiran Saya
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Eks Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). 

Satu diantaranya adalah Ketua DPP, Haris Pertama, yang melaporkan Ferdinand.

"Ini laporan dari masyarakat, laporan pelapor yang dilaporkan kepada pihak Polri."

"Polri akan melaksanakan penyidikan dan penyelidikan secara transparan profesional dan akuntabel," pungkasnya.

Diketahui, Hari Pertama dalam laporannya menyangkakan Ferdinand dengan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama

Baca juga: Pendeta Gilbert: Cuitan Ferdinand Tidak Mewakili Umat Kristiani

KNPI Tutup Pintu Maaf

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

KNPI menolak berdamai dengan Ferdinand Hutahaean mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA.

Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, menyatakan pihaknya bersikukuh menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.

BERITA TERKAIT

Dia juga khawatir tindakan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dicontoh oleh orang lain.

"Secara kekeluargaan ini kan gak bisa. Kalau semua secara kekeluargaan nanti gimana dong ya orang akan berbuat yang sama."

"Jadi ini kita serahkan ke Kepolisian untuk penanganan," kata Haris di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2021) malam.

Haris menuturkan tindakan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dinilai juga telah masuk ke ranah tindak pidana.

Apalagi, pernyataannya itu telah menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

"Apa yang dilakukan oleh Ferdinand kita anggap ini sudah masuk ranah pidana ya, ranah penistaan yang akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat."

"Disitulah kita DPP KNPI melaporkan ini kepada pihak Kepolisian untuk mencegah ya. Mencegah adanya gejolak sosial yang ada di masyarakat," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KNPI Tutup Pintu Berdamai dengan Ferdinand Hutahaean

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas