Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Hingga Rp 1 Triliun

Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri masing-masing divonis 10 tahun dan 13 tahun penjara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Hingga Rp 1 Triliun
Tribunnews.com/Ilham
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri masing-masing 10 tahun dan 13 tahun penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 2 Eks Dirut Asabri 20 Tahun Penjara

Adapun pembayaran uang pengganti karena menimbang pelelangan barang bukti yang telah disita.

Bila uang hasil lelang kurang dari kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara, maka hakim harta terpidana disita dan dilelang. Jika terpidana tak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara 4 tahun.

"Jika terpidana tak punya harta, diganti pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim.

Vonis Lebih Ringan

Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan bui, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp314,866 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas