Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan SPDP, Polisi Belum Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka

Namun demikian, Ramadhan masih belum menjelaskan waktu pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terbitkan SPDP, Polisi Belum Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pengamat Politik Ferdinand Hutahaean. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean masih belum ditetapkan sebagai tersangka usai kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Ramadhan menuturkan pihaknya masih baru berencana akan memanggil Ferdinand dalam statusnya sebagai terlapor dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Jadi sampai saat ini updatenya meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya penyidik rencana tindaklanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH sebagai saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Namun demikian, Ramadhan masih belum menjelaskan waktu pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca juga: Kasusnya Naik Jadi Penyidikan, Bareskrim Polri Segera Panggil Ferdinand Hutahaean

Dia masih menunggu jadwal pemanggilan dari penyidik Polri.

Ia menyampaikan pihaknya masih sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand. Sebaliknya, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.

BERITA TERKAIT

"Nanti dilakukan pemeriksaan dulu terhadap saudara FH. Jangan buru-buru. Ini harus dilakukan secara teliti. Tak bisa terburu-buru. Harus dilakukan secara proporsional, profesional, dan akuntabel," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Diduga Menista Agama, Sekjen MUI: Kita Sayangkan

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas