Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Pemerintah Berikan Vaksin Booster Mulai 12 Januari pada 3 Kategori

Vaksin booster bayar atau gratis? Pemerintah berikan vaksin booster mulai 12 Januari pada 3 kategori; lansia, peserta BPJS PBI, dan kelompok rentan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Pemerintah Berikan Vaksin Booster Mulai 12 Januari pada 3 Kategori
Freepik
Ilustrasi - Vaksin Booster bayar atau gratis? Pemerintah berikan Vaksin Booster mulai 12 Januari pada 3 kategori. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberian vaksin booster di Indonesia akan dilakukan pada 12 Januari 2022.

Pemerintah akan memberi vaksin booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat Konferensi Pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

"Vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," tambahnya.

Baca juga: Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac dan Sinopharm Tidak Wajib Booster

Vaksin booster wajib atau tidak?

Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima
Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).  (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Vaksin booster yang rencananya akan dilakukan mulai 12 Januari 2022 mendatang bersifat pilihan.

Vaksin booster diberikan pada kabupaten/kota yang telah mendapat 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.

Syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Berita Rekomendasi

Mereka yang memenuhi syarat memiliki beberapa opsi mengikuti vaksin booster.

Vaksin booster diberikan sesuai kategori program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, atau secara mandiri/berbayar.

Meski demikian, keputusan tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh Kemenkes.

Terkait wajib atau tidaknya seseorang menerima vaksin booster, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberi tiga alasan seseorang menerima vaksin booster.

1. Jika tubuh tidak merespons

Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO, Dr. Katherine O'Brien, menjelaskan jika tubuh seseorang tidak merespons secara memadai dua dosis yang telah diterima, kemungkinan ia mengalami gangguan kekebalan.

Vaksin booster atau dosis ketiga diperlukan, karena dua dosis pertama tidak berfungsi optimal untuk meningkatkan kekebalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas