Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Pemerintah Berikan Vaksin Booster Mulai 12 Januari pada 3 Kategori

Vaksin booster bayar atau gratis? Pemerintah berikan vaksin booster mulai 12 Januari pada 3 kategori; lansia, peserta BPJS PBI, dan kelompok rentan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Pemerintah Berikan Vaksin Booster Mulai 12 Januari pada 3 Kategori
Freepik
Ilustrasi - Vaksin Booster bayar atau gratis? Pemerintah berikan Vaksin Booster mulai 12 Januari pada 3 kategori. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberian vaksin booster di Indonesia akan dilakukan pada 12 Januari 2022.

Pemerintah akan memberi vaksin booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat Konferensi Pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

"Vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," tambahnya.

Baca juga: Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac dan Sinopharm Tidak Wajib Booster

Vaksin booster wajib atau tidak?

Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima
Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).  (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Vaksin booster yang rencananya akan dilakukan mulai 12 Januari 2022 mendatang bersifat pilihan.

Vaksin booster diberikan pada kabupaten/kota yang telah mendapat 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.

Syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Berita Rekomendasi

Mereka yang memenuhi syarat memiliki beberapa opsi mengikuti vaksin booster.

Vaksin booster diberikan sesuai kategori program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, atau secara mandiri/berbayar.

Meski demikian, keputusan tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh Kemenkes.

Terkait wajib atau tidaknya seseorang menerima vaksin booster, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberi tiga alasan seseorang menerima vaksin booster.

1. Jika tubuh tidak merespons

Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO, Dr. Katherine O'Brien, menjelaskan jika tubuh seseorang tidak merespons secara memadai dua dosis yang telah diterima, kemungkinan ia mengalami gangguan kekebalan.

Vaksin booster atau dosis ketiga diperlukan, karena dua dosis pertama tidak berfungsi optimal untuk meningkatkan kekebalan.

2. Waktu kekebalan

Jika seiring waktu kekebalan yang seseorang terima dan capai sebagai hasil dari vaksinasi mulai berkurang atau mulai memburuk seiring waktu mungkin perlu diberikan vaksin ketiga.

Namun faktanya, menurut Kate, bukti saat ini menunjukkan vaksin dapat bertahan sangat baik untuk melindungi seseorang dari penyakit parah, rawat inap, atau bahkan kematian.

3. Kinerja vaksin

Jika kinerja vaksin kurang atau tidak memadai terhadap beberapa varian Covid-19 yang muncul.

“Dan sekali lagi, vaksin yang kami miliki saat ini melawan variannya dan kami mengamatinya dengan sangat hati-hati bertahan dengan sangat baik terhadap spektrum penyakit yang parah. Secara umum, vaksin berkinerja sangat baik,” jelas Kate.

Baca juga: Percepat Herd Immunity, Vaksinasi Keliling Dosis 2 Sasar 4.000 Warga Magelang

Berapa biaya vaksin booster mandiri?

Vaksin booster non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut, dikutip dari laman Kemenkes.

Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.

Sehingga tarif belum dapat dikatakan tarif vaksin booster yang akan berlaku di Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan tarif vaksin booster di Indonesia belum ditetapkan oleh pemerintah.

Penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ katanya di Jakarta, Selasa (4/1).

Kendati demikian, Menkes Budi sempat mengungkapkan kisaran harga vaksin booster.

"Harganya di bawah Rp 300 ribu," kata Budi, dalam tayangan KompasTV dikutip Tribunnews.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksin booster non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Sedangkan program vaksin booster gratis dari pemerintah ditujukan bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

244 Kabupaten/Kota memenuhi kriteria penerima Vaksin Booster

Ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut hingga saat ini.

Kabupaten/kota tersebut dapat melaksanakan vaksin booster pada pekan depan.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria itu," kata Budi.

Ada 21 juta masyarakat telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujarnya.

Menkes Budi menyatakan diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin untuk memenuhi kuota tersebut.

Sudah ada sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan yang telah dipenuhi.

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Lansia dan Peserta PBI BPJS Kesehatan Dapat Vaksin Gratis

Jenis Vaksin Booster belum ditentukan

Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin (freepik.com)

Menkes Budi dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1) menegaskan, jenis vaksin booster ditentukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pangan, Obat, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog atau jenis vaksinnya berbeda."

"Ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda. Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ujarnya.

Kemudian, keputusan apakah vaksin booster akan berbayar atau tidak, baru akan diputuskan pada 10 Januari 2022.

Kemenkes menunggu hasil kajian Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) tentang vaksin booster apakah menggunakan setengah dosis (half dose) vaksin Moderna atau Pfizer.

Budi mengatakan, pemerintah akan menggratiskan booster vaksin, jika hasil kajian ITAGI menyatakan setengah dosis vaksin efektif sebagai vaksin booster.

"Maka seluruh vaksin booster bisa dipenuhi dari yang gratis, tapi ini dalam diskusi dan hasilnya keluar dari laporan ITAGI menyampaikan 10 Januari," kata Budi.

Budi kembali mengingatkan program vaksinasi harus dipercepat dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia.

Vaksinasi yang dilakukan terutama bagi provinsi yang belum mencapai target.

“Sekarang tinggal tujuh (provinsi) lagi yang belum, jadi bertambah enam kemarin di akhir tahun baru."

"Yang perlu masih dikejar adalah Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua, itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,” tambahnya.

Kemudian, Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Whiesa)

Artikel lain terkait Vaksin Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas