Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Terlibat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian KSAD Dudung, Berkasnya Dilimpahkan ke Polda Jabar

Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum setelah ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Habib Bahar Terlibat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian KSAD Dudung, Berkasnya Dilimpahkan ke Polda Jabar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca juga: Bahar Bin Smith Kembali Ditahan soal Kasus Penyebaran Hoaks, Pengamat: Titik Kesadarannya di Mana

Mahfud MD Sebut Dirinya Tak Intervensi Kasus Bahar bin Smith

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohamad Mahfud MD, buka suara terkait ditahannya Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Mahfud menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.

"Itu saya tidak intervensi kedalam kasus itu karena itu kan tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya (KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, -Red). Nanti kita dengarkan dulu. Pokoknya dia sudah tersangka," kata Mahfud, dikutip dari wawancara dalam video Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).

Mahfud mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan update terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui sambungan virtual YouTube resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan update terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui sambungan virtual YouTube resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021). (tangkap layar)

Baca juga: Polda Jabar Tanggapi Tudingan Kasus Bahar Bin Smith Diproses Secepat Kilat: Sesuai Prosedural

Pasalnya, apabila penegakan dilakukan main-main misalnya kesalahan orang dicari-cari, rakyat nantinya akan tahu.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah katakan jangan main-main, kalau orang salahnya dicari-cari nanti rakyat akan tahu. Oleh sebab itu dakwaan itu harus tegas. Apa yang didakwakan, kapan dilakukan, apa buktinya, siapa saksinya harus jelas," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, apabila proses hukum tidak profesional, nantinya justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyakini, kasus Bahar bukanlah terkait penghinaan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Kan banyak sekali pasal-pasal yang dituduhkan, saya kira bukan soal Pak Dudung. Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan karena Pak Dudungnya sendiri tidak apa-apa, tidak pernah mengadu," ujarnya.

Baca juga: Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab

Mahfud mengakui kasus Bahar menimbulkan polemik di masyarakat.

Karena itu, ia bakal mengawal agar Polri menjelaskan secara jelas kasus ini kepada masyarakat.

Mahfud kembali menegaskan, ia telah meminta kepada Polri, dalam penegakan hukum, apabila orang tidak bersalah, jangan sampai diproses hukum.

Tetapi apabila bersalah, Mahfud meminta agar Polri tidak takut.

"Makanya kalau orang tidak salah jangan. Tapi kalau salah, jangan takut, kepada siapapun, kepada jenis makhluk apapun. Ini untuk melindungi masyarakat kan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Daryono)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca berita lainnya terkait Kasus Bahar bin Smith.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas