Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Pixabay.com
Ilustrasi olahraga lari - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.
- Dikecualikan bagi olahraga yang harus melepas masker, seperti renang;
Untuk olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
5. Pengecekan suhu:
- Dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke fasilitas olahraga.
6. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga:
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in);
- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;
Berita Rekomendasi
- Waktu makan maksimal 60 menit.
7. Fasilitas penunjang (loker, VIP room, dan tempat mandi):
- Tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses toilet.
8. Bagi pengguna fasilitas olahraga:
- Tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan olahraga;
- Harus tetap menjaga jarak.
9. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.