Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat
Pixabay.com
Ilustrasi olahraga lari - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat. 

- Dikecualikan bagi olahraga yang harus melepas masker, seperti renang;

Untuk olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

5. Pengecekan suhu:

- Dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke fasilitas olahraga.

Ilustrasi Olahraga - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.
Ilustrasi Olahraga - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

6. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in);

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

Berita Rekomendasi

- Waktu makan maksimal 60 menit.

7. Fasilitas penunjang (loker, VIP room, dan tempat mandi):

- Tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses toilet.

8. Bagi pengguna fasilitas olahraga:

- Tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan olahraga;

- Harus tetap menjaga jarak.

9. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas