Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Level 2
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Level 1
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen;
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.