Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina

Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.

Informasi tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Terdapat sedikit perubahan terkait aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang dituliskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi WNI dari negara yang diwaspadai Omicron, durasi karantina kini diubah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 14 hari.

Baca juga: WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Sementara itu, lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain negara yang diwaspadai Omicron.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut informasi lengkapnya dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022:

BERITA TERKAIT

A. Pintu masuk (entry point)

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Juanda, Jawa Timur; dan

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut:

- Batam, Kepulauan Riau;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas