Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina
Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.
Informasi tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Terdapat sedikit perubahan terkait aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang dituliskan dalam Surat Edaran ini.
Bagi WNI dari negara yang diwaspadai Omicron, durasi karantina kini diubah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 14 hari.
Baca juga: WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya
Sementara itu, lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain negara yang diwaspadai Omicron.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut informasi lengkapnya dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022:
A. Pintu masuk (entry point)
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;