Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini Terjerat Kasus Suap, Cerita Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen Pernah jadi Sopir Bus

Cerita  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengaku pernah bekerja menjadi sopir bus, dilakoni ketika dirinya masih muda.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kini Terjerat Kasus Suap, Cerita Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen Pernah jadi Sopir Bus
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (29/3/2020) - Cerita  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengaku pernah bekerja menjadi sopir bus, dilakoni ketika dirinya masih muda. 

Mengutip Kompas.com, Jumat (7/1/2022) pengatasnamaan sumbangan ke salah satu masjid ini, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.

Firli menyebut bahwa uang hasil sumbangan tersebut tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen.

Baca juga: Sumber Kerajaan Sebut Putri Charlotte Tak Diizinkan Punya Sahabat di Sekolah, demi Inklusivitas

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Melainkan melalui orang-orang kepercayaan Pepen yang ternyata juga aparatur sipil negara (ASN). 

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Pemberian sumbangan tersebut misalnya dari pihak swasta diberikan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, untuk kemudian diserahkan kepada Pepen senilai Rp 4 miliar.

Pepen juga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin yang diberikan kepada Camat Jatisampurna Wahyudin.

Berita Rekomendasi

Selain menerima Rp 3 miliar, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta juga dengan mengatasnamakan sumbangan masjid.

Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)(Kompas.com/Vitorio Mantalean/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas