Vaksin Booster Dilaksanakan Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19 pada artikel ini.
Diketahui, pemerintah akan melaksanakan vaksin booster mulai Rabu (12/1/2022).
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan tiga opsi program vaksinasi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.
Lalu terkait jumlah vaksin yang dibutuhkan, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jika membutuhkan sekitar 230 juta dosis.
Baca juga: Pemerintah Diminta Menjamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 Berlabel Halal
Baca juga: Kakek 85 Tahun di India Sudah 12 Kali Disuntik Vaksin Covid-19, Ngaku Nyeri Punggung Sembuh
Budi juga menambahkan terdapat 244 kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria penerima vaksin booster.
Selain itu, adapula syarat individu yang juga perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan menerima vaksin booster ini, berikut rinciannya dikutip dari Tribunnews.com.
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;
2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.
Pada bulan Januari 2022, pemerintah menargetkan 21 juta vaksinasi booster dilakukan.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi juga mengungkapkan jika vaksin booster diprioritaskan untuk kalangan lansia ditambah yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
"Kita tentunya mulai dari kelompok lansia sebagai kelompok rentan," ucapnya pada Selasa, (4/1/2022).
Pemerintah Belum Tentukan Jenis Vaksin Booster
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.