Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021 Saat Pemberkasan dan Cara Buat DRH
Berikut kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan bagi peserta yang lolos CPNS 2021 saat masuk ke tahap pemberkasan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini telah memasuki tahap pemberkasan.
Saat pemberkasan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta yang dinyatakan lolos.
Selain tahap pemberkasan, peserta juga harus mengisi terkait daftar riwayat hidup (DRH).
Apabila sesuai jadwal yang ditentukan maka pelaksanaan proses pemberkasan dan pengisian DRH berlangsung selama 7-21 Januari 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Baca juga: Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!
Baca juga: BKN Umumkan Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021, Segera Isi Daftar Riwayat Hidup di sscasn.bkn.go.id
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan oleh peserta yang lolos CPNS 2021:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah dan transkip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri maka ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan tknologi).
3. Hasil cetak (print out) DRH dari laman sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000.
4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 yang berisi:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permitnaan sendiri atau tidak dengna hormat sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN atau BUMD;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.