Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021 Saat Pemberkasan dan Cara Buat DRH

Berikut kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan bagi peserta yang lolos CPNS 2021 saat masuk ke tahap pemberkasan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021 Saat Pemberkasan dan Cara Buat DRH
Dok. Kementerian PANRB
Berikut kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan bagi peserta yang lolos CPNS 2021 saat masuk ke tahap pemberkasan. 

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.

Cara Membuat DRH

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

Berita Rekomendasi

 2. Pilih “Ya” lalu klik kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;

3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;

4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;

5. Isi boks captcha kemudian klik “Selanjutnya”;

6. Selanjutnya lengkapi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat kursus, riwayat prestasi, dan riwayat penghargaan jika ada;

7. Apabila sudah maka klik “Selanjutnya”;

8. Tahap selanjutnya adalah mengisi riwayat keluarga dan diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas