Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Omicron Terus Bertambah, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Kasus Omicron di Indonesia kembali bertambah 47 orang, kini mencapai 318 kasus, Kemenkes imbau masyarakat tak bepergian ke luar negeri dahulu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Omicron Terus Bertambah, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus Omicron di Indonesia, Kemenkes imbau masyarakat tunda bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Omicron di Indonesia bertambah 57 orang, kini mencapai 318 kasus.

Sebagian besar dari total terkonfirmasi Omicron merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Untuk itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengingatkan kepada masyarakat agar tak ke luar negeri dahulu.

Mengingat, Omicron memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan varian yang ada.

''Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,'' katanya, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenkes, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: 6,9 Juta Lansia Belum Divaksin, Rencana Vaksin Booster Berbayar Didesak Agar Ditunda dan Digratiskan

Imbauan untuk tidak bepergian ke negara yang kasus Omicronnya tinggi juga disampaikan Kemenkes melalui akun resmi Twitternya.

“Masyarakat diimbau menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri untuk hal yang tidak esensial terutama ke negara yang telah mengonfirmasi adanya varian Omicron di wilayahnya,” tulis @KemenkesRI.

BERITA TERKAIT

Pemerintah juga memperketat pintu masuk dalam negeri untuk menekan penyebaran kasus Omicron.

"Selain itu, upaya 3T dan 5M juga terus diperkuat. Pemeriksaan di pintu masuk negara dan perbatasan diperketat."

"Indonesia juga telah menutup untuk sementara waktu masuknya WNA dari 14 negara menyusul situasi global COVID-19 yang terus meningkat akibat dari penularan Omicron," postingan Kemenkes di akun Twitter-nya.

Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron.
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Diketahui, total kasus Omicron di Indonesia sebanyak 318 orang setelah adanya penambahan 57 orang.

Terdiri dari 7 orang transmisi lokal dan 50 orang pelaku perjalanan luar negeri.

Sementara itu, secara keseluruhan hingga Jumat (7/1/2022) kasus transmisi lokal berjumlah 23 orang dan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri berjumlah 295 orang.

Secara kumulatif kasus paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi.

Kebanyakan kasus konfirmasi Omicron adalah mereka yang sudah lengkap vaksinasi COVID-19.

Adapun sebanyak 99% kasus Omicron yang diisolasi memiliki gejala ringan atau tanpa gejala.

Sebanyak 4,3% kasus memiliki komorbid seperti Diabetes Melitus dan Hipertensi, serta 1% kasus membutuhkan terapi oksigen.

Selanjutnya, sekitar 97% kasus didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri dan berasal dari Provinsi DKI Jakarta.

Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara

Masih mengutip situs Kemenkes, Pemerintah mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia.

Baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut, mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Total ada 14 negara yang dilarang, meliputi Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut.

Seperti Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, dan WNA dibawah 15 tahun.

Lalu, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas dan WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Sementara WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski demikian, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

Baca juga: Dimulai Bulan ini, Vaksinasi Booster Bakal Diberikan Pada Populasi yang Sudah Divaksin Primer

Pengetatan Pintu Masuk Negara untuk Menekan Laju Penularan Omicron

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah demi menekan penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Upaya seperti Polri meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina pada 6 Januari 2022 di terminal keberangkatan Bandara Soekarno - Hatta. 

Aplikasi ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor untuk memastikan karantina dijalankan secara disiplin dan tidak ada transmisi lokal.

Khususnya terkait varian Omicron melalui upaya penyatuan data menjadi satu sistem sebagai visi bersama satu data nasional.

"Demi menekan laju penularan Omicron, Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya skrining ketat di pintu-pintu masuk negara serta menegakkan peraturan karantina tanpa pandang bulu," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (6/1/2022).

Kementerian Perhubungan pun memprediksi kedatangan ke Indonesia akan mulai meningkat signifikan per tanggal 5 Januari 2022 hingga beberapa minggu kedepan. Setidaknya, sampai minggu ketiga bulan Januari 2022. 

"Sehingga langkah antisipasi direncanakan sedemikian rupa.”

“Termasuk keputusan untuk menunda segala bentuk perjalanan yang tidak mendesak dan terencana apalagi dalam jumlah besar. Karena akan memberikan risiko terhadap kebershasilan pengendalian COVID-19 pasKa Nataru," lanjut Wiku, dikutip Tribunnews.com dari Covid19.go.id.

Selain itu, Satgas juga menghimbau Pemerintah dan Satgas Covid-19 di daerah tetap mengencarkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment).

"Meskipun begitu saya mohon masyarakat tidak lengah serta tetap waspada melakukan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari," ucap Wiku.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona Varian Omicron

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas