Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Gibran Rakabuming Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN: Salahnya Apa Dibuktikan

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN. Ia pun mengaku siap jika dipanggil.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Reaksi Gibran Rakabuming Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN: Salahnya Apa Dibuktikan
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah menyaksikan langsung laga Persis Solo vs Hizbul Wathan FC di Stadion Manahan, Senin (18/10/2021). Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Gibran tak sendirian, adik bungsunya, Kaesang Pangarep, juga turut dilaporkan.

Laporan ini dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin (10/1/2022).

Menanggapi hal ini, Gibran mengaku belum mengetahui soal pelaporan dirinya.

Kendati demikian, ayah dua anak ini mengaku siap jika dipanggil KPK dan meminta agar tudingan yang dilayangkan padanya, dibuktikan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Peluncuran Bukub Mangkunegoro VI Sang Reformis oleh Penerbit Buku Kompas, Minggu (28/11/2021).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Peluncuran Bukub Mangkunegoro VI Sang Reformis oleh Penerbit Buku Kompas, Minggu (28/11/2021). (via Zoom)

Baca juga: KPK Telaah Laporan Ubedilah Soal Dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep

Baca juga: Elektabilitasnya Tinggi, Gibran Rakabuming Pilih Pilgub DKI Jakarta atau Pilgub Jateng?

"Kalau ada yang salah silakan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," ujar dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin.

"Silakan dilaporkan, kalau salah kami siap," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, juga dugaan KKN, dalam relasi binsis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.

Perusahaan itu, kata pria yang akrab disapa Ubed, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.

Namun, pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, di mana saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," jelas Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.


"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ubed menyebut keterlibatan Gibran dan Kaesang bisa dibuktikan karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura,

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas