Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ketua PDIP Solo: Namanya Tahun Politik Ya Seperti Ini
Selain itu, menurut Rudy, pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK merupakan sebuah dinamika politik dan itu hal yang biasa terjadi di tahun politik.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo memberi tanggapan terkait dilaporkannya dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rudy, sapaan akrab FX Hadi Rudyatmo, Gibran dan Kaesang tak perlu khawatir dengan laporan itu.
Hal ini karena sebagai pemimpin, diibaratkan sebagai pohon yang semakin tinggi, terpaan anginnya pun akan semakin kencang.
"Namanya pemimpin semakin tinggi, ibaratnya, terpaan angin semakin kencang," kata Rudy, Selasa (11/01/2022) dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Langkah KPK Soal Laporan Terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep: Kami Tak Lihat Anak Siapa
Selain itu, menurut Rudy, pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK merupakan sebuah dinamika politik dan itu hal yang biasa terjadi di tahun politik.
Terlebih survei terbaru menempatkan Gibran dengan elektabilitas tertinggi di Jawa Tengah.
Wali Kota Solo tersebut juga disebut berpeluang maju di Pilkada DKI Jakarta.
"Dan ini merupakan suatu dinamika politik , dan ini biasa. Mas Gibran disurvei, di Jateng 1 tinggi, DKI masuk, ini kan biasa. Namanya tahun politik ya seperti ini," ujarnya.
Meski demikian, mantan Wali Kota Solo ini menyatakan pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK semestinya memiliki data yang detail dan kongkret.
"Yang melaporkan ini mestinya harus punya data-data yang detail dan kongkret, tidak hanya mengada-ada, dasar kebencian , finah dan sebagaimanya. Sehingga kami berharap mas Gibran dan Kaesang gak perlu khawatir dan cemas karena memang menjadi putra orang nomor satu itu, melangkah saja akan disorot," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gibran dan adiknya, Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.