Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberian Vaksinasi Booster Mulai Besok, Ini Kriteria dan 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM

Pemerintah memutuskan pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Pemberian Vaksinasi Booster Mulai Besok, Ini Kriteria dan 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM
TRIBUNNEWS/Jeprima
Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria dan 5 jenis vaksin booster yang diizinkan oleh BPOM di dalam artikel ini.

Pemerintah memutuskan pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (3/01/2022).

Mengutip setkab.go.id, terkait dengan jenis vaksin yang akan digunakan, Menkes menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Kemudian terdapat sekitar 21 juta sasaran program vaksin booster di bulan januari 2022.

Sementara itu, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.

Baca juga: BPOM Dukung Empat Industri Farmasi Jadi Produsen Vaksin Taraf Internasional

Baca juga: Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari 2022, BPOM Izinkan Penggunaan Darurat 5 Vaksin untuk Booster

Kriteria Penerima Vaksin Booster:

Berita Rekomendasi

Mengutip dari covid19.go.id, berikut kriteria penerima vaksin booster:

1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun

2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua > 6 bulan

3. Program ini diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2

Masyarakat dapat mengecek statusnya melalui laman vaksin.kemenkes.go.id.

Jenis Vaksin Booster

Mengutip dari setkab.go.id, berikut jenis vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas