Pemberian Vaksinasi Booster Mulai Besok, Ini Kriteria dan 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM
Pemerintah memutuskan pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria dan 5 jenis vaksin booster yang diizinkan oleh BPOM di dalam artikel ini.
Pemerintah memutuskan pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (3/01/2022).
Mengutip setkab.go.id, terkait dengan jenis vaksin yang akan digunakan, Menkes menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Kemudian terdapat sekitar 21 juta sasaran program vaksin booster di bulan januari 2022.
Sementara itu, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.
Baca juga: BPOM Dukung Empat Industri Farmasi Jadi Produsen Vaksin Taraf Internasional
Baca juga: Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari 2022, BPOM Izinkan Penggunaan Darurat 5 Vaksin untuk Booster
Kriteria Penerima Vaksin Booster:
Mengutip dari covid19.go.id, berikut kriteria penerima vaksin booster:
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua > 6 bulan
3. Program ini diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
Masyarakat dapat mengecek statusnya melalui laman vaksin.kemenkes.go.id.
Jenis Vaksin Booster
Mengutip dari setkab.go.id, berikut jenis vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster: