Pemberian Vaksinasi Booster Mulai Besok, Ini Kriteria dan 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM
Pemerintah memutuskan pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/Jeprima
Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima
Vaksin Zifivax digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.
Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm.
Vaksin Booster Gratis
Dikutip dari covid19.go.id, vaksin Booster diberikan gratis untuk:
- Lansia
- Peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Dan kelompok rentan lain
Berita Rekomendasi
Vaksin Booster Berbayar
Vaksin Booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri.
Sementara itu, biaya Vaksin Booster belum ditetapkan oleh Pemerintah.
Kemudian, informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri.
(Tribunnewscom/Farrah Putri)