Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Terbitkan PP No 1 Tahun 2022, Kemendikbudristek: Upaya Pelestarian Cagar Budaya

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Terbitkan PP No 1 Tahun 2022, Kemendikbudristek: Upaya Pelestarian Cagar Budaya
Istimewa
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan PP ini harus menjadi acuan pemerintah pusat hingga daerah, khususnya instansi yang terkait dengan pengelolaan Cagar Budaya.

“Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan Cagar Budaya sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian Cagar Budaya," ujar Hilmar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai aspek tentang pelestarian Cagar Budaya mulai dari pendafaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan.

Baca juga: Kemendikbudristek Ajak PGRI Tingkatkan Jumlah SMK Pusat Keunggulan

Hilmar mengatakan peraturan ini adalah pelaksanaan UU Cagar Budaya untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya.

"Sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas," ucap Hilmar.

BERITA TERKAIT

Selama ini, Kemendikbudristek telah melakukan berbagai upaya pelestarian Cagar Budaya antara lain dengan melaksanakan registrasi nasional dan repatriasi Cagar Budaya yang ada di negara lain.

Lalu pengembangan kawasan Cagar Budaya, serta pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di berbagai daerah.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta SMK Kerja Sama dengan Industri Kembangkan Game Online

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, klasifikasi dan pencatatan dalam Register Nasional.

Serta pemberian surat keterangan status Cagar Budaya dan surat keterangan Kepemilikan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Dalam peraturan ini, setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya.

Siapapun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.

Mereka yang bukan pemilik ODCB pun dapat berpartisipasi mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses Pendaftaran.

Sementara itu, siapapun dilarang melakukan pencarian ODCB kecuali atas izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Cagar Budaya juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun namun masyarakat yang hendak memanfaatkan Cagar Budaya harus mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat Cagar Budaya.

Pemanfaatan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata

Masyarakat pun dapat turut serta dalam upaya pengawasan Cagar Budaya, antara lain dengan mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya Pelestarian Cagar Budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas