Soal Laporan Dosen UNJ Terhadap Gibran dan Kaesang, KPK Sebut akan Melakukan Verifikasi Dulu
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022).
Diketahui, pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tentu KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama ini," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Reaksi Gibran dan Kaesang setelah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK atas Dugaan KKN
Terkait laporan pada dua anak Presiden Jokowi tersebut, Ali Fikri menyebut KPK akan menindaklanjutinya.
Namun, sebelumnya KPK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan tersebut.
Untuk memastikan apakah aduan atau laporan tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
Serta memastikan laporan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Baca juga: Dua Putra Presiden Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Ini Respons Gibran hingga KPK
"Terhadap laporan tersebut KPK akan menindaklanjuti, tentu terlebih dahulu memverifikasi terhadap data dan laporan ini. Proses verifikasi dan telaah ini menjadi penting sebagai pintu awal."
"Apakah kemudian aduan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK ataukah tidak," terang Ali Fikri.
Selanjutnya jika laporan tersebut menjadi kewenangan KPK, Ali Fikri mengatakan pidaknya akan terus menindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Apabila kemudian menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Wali Kota Solo Gibran, Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN, Total Rp21 Miliar
Gibran: Kalau Salah Kami Siap
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait laporan terhadap dirinya dan Kaesang itu, Gibran mengaku siap diproses dan diperiksa oleh KPK.