Vaksin Booster Mulai Hari Ini, Simak Cara Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi & Kriteria Penerima
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
Kriteria Penerima Vaksin Booster
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
3. Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
4. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Jenis Vaksin
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin COVID-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.
Mengutip setkab.go.id, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi COVID-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.
“Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terdiri dari semua vaksin COVID-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang menurun secara signifikan sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang (dosis) lengkap."
"Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksin booster atau dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun,” ucapnya.
Adapun jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
1. Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma
Vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.