Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPD Mahyudin: Pansus UU Ciptaker Butuh Banyak Masukan Pascaputusan MK

Pansus UU Ciptaker, menurut Mahyudin, perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua DPD Mahyudin: Pansus UU Ciptaker Butuh Banyak Masukan Pascaputusan MK
ist
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dalam sambutanya pada forum Executive Brief DPD, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah membantuk Panitia Khusus (Pansus) UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam sidang paripurna ke-7 DPD RI tahun 2021-2022. 

Dengan pembentukan pansus itu, DPD RI diharapkan sudah bisa menghimpun berbagai masukan mengenai UU Ciptaker, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD, Mahyudin, dalam sambutanya pada Forum Executive Brief DPD di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Pansus UU Ciptaker, menurut Mahyudin, perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri.

Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak terutama yang memiliki keterkaitan dan urgensi yang tinggi terhadap pembahasan UU Cipta Kerja, pasca Putusan MK.

"Perlu menganalisa potensi sisi positif maupun negatifnya terhadap rakyat serta penyelenggara pemerintahan di daerah, dan yang terpenting menemukan alternatif solusi yang logis untuk meminimalisir risiko hukum, sosial politik, serta ekonomi yang mungkin terjadi pasca Putusan MK terhadap UU Ciptaker tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Mahfud MD Soal UU Ciptaker: Tetap Berlaku hingga Pemerintah Perbaiki yang Disebut Inkonstitusional

Mahyudin menambahkan, Pansus UU Ciptaker memerlukan banyak masukan karena sejak awal menuai banyak polemik dan penolakan.

BERITA TERKAIT

Salah satunya dari kalangan kepala daerah, terakhir dengan terbitnya putusan MK, yang menyatakan bahwa pembentukan UU Citpaker tidak konstitusional bersyarat selama 2 tahun.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan, sejak awal menuai banyak polemik. Terakhir dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan," katanya.

Sebagai Lembaga Perwakilan yang mewakili rakyat di daerah, Senator asal Kalimantan Timur itu menyatakan bahwa DPD sebagai pihak yang dapat dikatakan ikut terlibat dalam tahap pembahasan tripartit UU ciptaker bersama DPR dan Pemerintah, sejak awal telah memberikan pandangan dan masukan yang signifikan, terutama terkait kepentingan daerah.

"Maka dalam hal ini, menjadi sangat penting bagi DPD RI untuk menentukan sikap yang benar dan bijak dalam menyikapi putusan MK tersebut, bukan semata-mata karena tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh UUD 1945, namun juga tanggungjawab moral dan politik terhadap rakyat di daerah yang diwakili oleh para anggota DPD," terangnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menjadi salah satu narasumber dalam forum itu menyarankan agar DPD mengambil sikap tegas rerhadap UU Ciptaker, antara lain dengan meminta pemerintah menaati Putusan MK terkait UU Ciptaker.

"DPD juga harus mempermasalahkan materi UU Ciptaker, terurama terkait otonomi daerah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas