Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Isolasi Pasien Omicron dari Kementerian Kesehatan: Wajib Isolasi di Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron. Simak selengkapnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Isolasi Pasien Omicron dari Kementerian Kesehatan: Wajib Isolasi di Rumah Sakit
indonesiabaik.id
Kementerian Kesehatan memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron. Simak selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dijelaskan dalam SE, semua kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Probable varian Omicron yang dimaksud adalah kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Baca juga: Pastikan Penjagaan Ketat Setiap Lokasi Isolasi, Polda Metro Bantah Dua WNA Kabur dari Karantina

Isolasi Omicron
Isolasi Omicron (indonesiabaik.id)

Kriteria Sembuh dan Selesainya Pasien

Kriteria sembuh dan selesainya pasien covid omicron dan probable yang dilakukan sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan, yaitu:

1. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama setidaknya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Uji Amplifikasi Asam Nukleat (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24jam.

Berita Rekomendasi

2. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sedikitnya 3 hari bebas gejala gejala dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan waktu >24 jam.

Pelacakan Kontak Erat

Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Biaya Isolasi Rumah Sakit

Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas