Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Januari 2022, Simak Besaran Bantuan

Simak cara mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Januari 2022, Simak Besaran Bantuan
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang. Simak cara mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos PKH pada 2022.

Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diberikan per triwulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Masyarakat dapat mengecek data penerima Bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Kemendagri Beri Bantuan Urusan Bencana dan Kebakaran 9 Kabupaten/Kota

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

Berita Rekomendasi

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik tombol cari data.

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun

- Anak SD: Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun

- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun

- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun

Baca juga: Daftar Bantuan yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria Penerima Bansos PKH

Dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima Bansos PKH:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan Bansos PKH.

Seluruh penerima Bansos PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)

Berita lain terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas