Kejagung Periksa 11 Orang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Belum Ada Tersangka
Kejaksaan Agung saat ini telah memeriksa 11 orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kemenhan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Tangkap Layar Youtube Kejaksaan RI
Kejaksaan Agung saat ini telah memeriksa 11 orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Dan pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan.
Sehingga negara harus membayar sewa satelit Artemis beserta biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling kepada PT Avanti sebesar Rp 515 miliar.
Baca juga: Akui Hancurkan Satelit dengan Rudal Luar Angkasa, Rusia Bersikeras Hal Itu Tidak Membahayakan
“Jadi negara diminta membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” jelas Mahfud
Selain itu, pemerintah juga baru diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar yang nilainya sampai saat ini sebesar US$ 20.901.209 kepada Navayo yang ditaksir nilainya Rp 304 (miliar).
Sehingga total kewajiban negara sebanyak Rp 819 miliar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Rekomendasi