Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Resmi Dihapus, Cek Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA

Larangan 14 negara yang diwaspadai Omicron bagi WNI dan WNA yang masuk Indonesia resmi dihapus.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Resmi Dihapus, Cek Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA
Kompas
Ilustrasi Bandara. Larangan 14 negara yang diwaspadai Omicron bagi WNI dan WNA yang masuk Indonesia resmi dihapus. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia menghapus larangan 14 negara masuk Indonesia terkait varian Omicron.

Larangan tersebut resmi dihapus setelah terbit Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 12 Januari 2022.

WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Biden Gandakan Alat Tes Covid Gratis dan Kerahkan Nakes ke 6 Negara Bagian yang Hadapi Kasus Omicron

Syarat WNI dan WNA dari luar negeri ke Indonesia:

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara (Kompas.com)

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.

3. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia,

BERITA TERKAIT

4. Bagi WNI, jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina, setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

5. Bagi WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNA berusia 12-17 tahun;

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

6. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, wajib melakukan vaksinasi.

7. Bagi WNA, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas