Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Resmi Dihapus, Cek Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA

Larangan 14 negara yang diwaspadai Omicron bagi WNI dan WNA yang masuk Indonesia resmi dihapus.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Resmi Dihapus, Cek Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA
Kompas
Ilustrasi Bandara. Larangan 14 negara yang diwaspadai Omicron bagi WNI dan WNA yang masuk Indonesia resmi dihapus. 

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas

- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan akan melakukan perjalanan domestik, kemudian melakukan penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit, dengan syarat mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia.

- Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun

- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Kombinasi Vaksin Booster Sesuai Pertimbangan BPOM dan ITAGI, Kemenkes Pastikan Ketersediaan Vaksin

8. WNI dan WNA wajib mnunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

9. Bagi karantina terpusat WNI dan WNA secara mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di Indonesia;

BERITA TERKAIT

10. Melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam;

11. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf e dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

- Bagi WNI di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; 

- Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Aturan Karantina Mandiri

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas