Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Resmi Dihapus, Cek Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA
Larangan 14 negara yang diwaspadai Omicron bagi WNI dan WNA yang masuk Indonesia resmi dihapus.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya;
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Baca juga: Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi via PeduliLindungi untuk Vaksinasi Booster
Protokol Kesehatan
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai,
danau, penyeberangan, dan udara;
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Covid-19