Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pajak

Alfred Simanjuntak segera diadili dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pajak
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus korupsi Alfred Simanjuntak (AS) saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS) terkait kasus dugaan suap pajak. Alfred Simanjuntak saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak segera diadili.

Hal tersebut seiring berkas penyidikan Alfred Simanjuntak dinyatakan lengkap.

"Hari ini (14/1/2022), Tim Penyidik dengan Tersangka AS melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa karena Tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Ali menyebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Alfred yang merupakan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II sebelum akhirnya diadili.

Penahanan terhadap Alfred, sebagaimana kewenangan penahanan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur, terhitung mulai 14 Januari 2022 hingga 2 Februari 2022.

"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera di laksanakan oleh Tim Jaksa. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar, Celana Bermerek dalam Dugaan Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara

Berita Rekomendasi

Diketahui, Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Adapun Angin dan Dadan sudah menjalani sidang putusan alias vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain, Angin dan Dadan, KPK juga telah menetapkan lima tersangka yang masih dalam tahap penyidikan.

Mereka yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak masing-masing bernama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara yang Terjadi di Sebuah Mal di Jakarta Selatan

Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Alfred Simanjuntak.

Setyo berkata, dengan salah satu tugas Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin dan Dadan selaku atasan dari Alfred, di mana saat itu Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak, di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini," kata Setyo.

Kata Setyo, sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ditangkap KPK saat Berada di Sebuah Mall di Jakarta

"Penerimaan dari tiga wajib pajak diterima oleh AS bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," katanya.

Rinciannya, pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," tutur Setyo.

Atas perbuatannya, Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas