3 Syarat Penerima Vaksin Booster, Kombinasi Vaksin hingga Mekanisme Vaksinasi
3 syarat penerima vaksin booster, kombinasi vaksin, dosis, dan mekanisme vaksinasi di Indonesia. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dan KTP/KK.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat Indonesia dibedakan menjadi kelompok lansia dan nonlansia.
Vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Sedangkan, sasaran nonlansia hanya dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan dapat juga mendaftar vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
Vaksinasi Booster diatur dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.
Dalam surat edaran tersebut, ada tiga syarat penerima vaksin booster.
Baca juga: Panduan Memilih Vaksin Booster: Cek Dulu Jenis Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas
2. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais
Kombinasi Vaksin dan Dosis
Jenis vaksin yang digunakan antara lain:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:
- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).
Baca juga: Mulai Berikan Vaksin Booster, Binda Bengkulu Fasilitasi Lansia Gelar Vaksinasi Secara Door to Door
Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.
Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Indonesia Terima Vaksin dari Pemerintah Jepang
Mekanisme Vaksinasi Booster
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.
Homolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer (dosis 1 dan 2) yang telah didapat sebelumnya.
Sedangkan, Heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer (dosis 1 dan 2) yang telah didapat sebelumnya.
Tata Cara Pemberian Vaksin Booster
1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kemudian, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Vaksin Booster
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.