Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Gibran Usai Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi: Enggak Usah

Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
zoom-in Respons Gibran Usai Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi: Enggak Usah
via Zoom
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Peluncuran Buku Mangkunegoro VI Sang Reformis oleh Penerbit Buku Kompas, Minggu (28/11/2021). Gibran menilai JoMan tidak perlu melaporkan Ubedilah Badrun ke polisi. 

Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).
Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022). (Fandi Permana)

Baca juga: Ray Rangkuti Nilai Relawan JoMan Terlalu Terburu-buru Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi

Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya.

Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.

"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP."

"Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik maka kita laporkan."

"Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," jelas Noel.

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Aktivis 98: Langkah Joman Laporkan Ubedilah Badrun Bertabrakan dengan Spirit Reformasi dan Anti-KKN

Berita Rekomendasi

Noel bersikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data.

Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.

"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta."

"Makanya kami menyayangkan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep (TribunStyle/kolase)

Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi. Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang di KPK.

"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tutup Noel.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fandi Permana)

Baca berita soal Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas