Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Kota Negara Baru Berbentuk Pemerintahan Khusus Setingkat Provinsi

Pemerintahan ibu kota negara baru Indonesia bakal berbentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibu Kota Negara Baru Berbentuk Pemerintahan Khusus Setingkat Provinsi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustopa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan ibu kota negara baru Indonesia bakal berbentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi. 

Hal itu disepakati saat rapat panitia kerja (panja) RUU Ibu Kota Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). 

"Jadi bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2. Jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa

Untuk diketahui, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah Otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden. 

Namun konsep Otorita ini ditentang karena tidak ada dalam UUD 1945. 

Baca juga: Pansus Sebut Pendanaan dan Rencana Induk IKN  Dibahas Alot Antara DPR-Pemerintah

"Secara substansi semua udah sepakat, namanya yakni Nusantara, kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua, nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, nah pemerintah nanti memberikan penjelasan," ujar Saan.

Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara, Begini Penjelasannya 

BERITA TERKAIT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui nama ibu kota negara baru Indonesia yaitu Nusantara. 

Hal itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara, Senin (17/1/2022). 

Awalnya, Suharso menjelaskan awalnya nama ibu kota baru Indonesia belum diisi dalam surat presiden (surpres). 

Namun, pihaknya menahan nama itu karena belum mendapat persetujuan kepala negara. 

"Mengenai nama ibu kota titik-titik itu, memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan surpres itu, tapi kemudian ditahan," ungkap Suharso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Diungkapkan Suharso, Presiden Jokowi menyetujui nama ibu kota negara yaitu Nusantara pada Jumat (14/1/2022) lalu. 

"Ini saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Jadi ini sekarang hari Senin, pada hari Jumat lalu," ucapnya. 

Baca juga: Ketua Pansus RUU IKN Ungkap Ada Sejumlah Pihak Coba Ambil Untung di Lahan Ibu Kota Negara

"Dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan alasan dipilih nama Nusantara menjadi nama ibu kota negara baru. 

Dia menyebut bahwa nama Nusnatara sudah dikenal sejak dahulu dan mudah menggambarkan Republik Indonesia. 

"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia, dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas