Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi hingga Panglima TNI Dukung Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dibawa ke Peradilan Pidana

Presiden Jokowi hingga jajaran menteri setuju kasus dugaan korupsi terkait satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus dibawa ke ranah pidana.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi hingga Panglima TNI Dukung Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dibawa ke Peradilan Pidana
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

“Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” tukas Andika.

Kejaksaan Agung saat ini telah memeriksa 11 orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kejaksaan Agung saat ini telah memeriksa 11 orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Youtube Kejaksaan RI)

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dari penyelidikan ke tahapan penyidikan pada Jumat (14/1/2022).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan naiknya status perkara itu setelah penyidik menggelar penyelidikan selama sepekan terakhir. 

“Kita telah menyelediki terhadap kasus ini selama satu minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Febrie menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 11 orang sebagai saksi.

Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pihak swasta dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Saksi pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Belum Berencana Periksa Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Terkait Kasus Proyek Satelit

Berita Rekomendasi

Menurut Febrie, tim jaksa penyelidik juga melakukan sejumlah koordinasi dan diskusi dalam rangka melakukan pencarian alat bukti.

Ia mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh tim jaksa penyelidik di antaranya laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dokumen lainnya.

“Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas