Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basmi Mafia Tanah, Komisi II Minta Kementerian ATR/BPN Bekerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

Kasus kejahatan pertanahan atau yang biasa dikenal dengan mafia pertanahan di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Basmi Mafia Tanah, Komisi II Minta Kementerian ATR/BPN Bekerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Riyanta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kejahatan pertanahan atau yang biasa dikenal dengan mafia pertanahan di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Untuk itu Kemeterian Agraria dan Tanah Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menyelsaikan kasus mafia tanah.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Riyanta menyarankan agar Kementerian ATR/BPN bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum khususnya Polri lantaran dianggap berkompeten memegang perkara ini.

Apalagi, kata Riyanta, instruksi Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar jajarannya dapat memberantas mafia tanah.

Hal ini pun harus direspons Kementerian ATR-BPN agar keduanya saling berkolaborasi.

“Kasus-kasus kejahatan pertanahan maupun konflik-konflik pertanahan atau sengketa pertanahan itu banyak di pidana umum dalam hal ini lembaga Polri yang lebih berkompeten menangani,” kata Riyanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Kurang Alat Bukti, Polisi Setop Penyidikan Kasus Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah

Berita Rekomendasi

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, apabila dalam kasus kejahatan pertanahan ditemukan kasus pidana korupsi, diharapkan bisa bekerjasama dengan KPK ataupun Kejaksaan.

“Bahwa terhadap kasus-kasus pertanahan yang sat ini sudah ditangani oleh APH (KPK, Polri, Kejaksaan) kita percayakan untuk segera menuntaskan secara hukum (seperti kasusnya mantan Kakanwil BPN Jakarta),” ujarnya.

Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah ini mengatakan, jika kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan, di beberapa wilayah ada indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum, oknum karyawan internal BPN dan pihak ke tiga yang punya kepentingan.

Baca juga: Bareskrim Belum Berencana Tahan Anggota DPRD dan Kadishub Depok yang Jadi Tersangka Mafia Tanah

Atas dasar itu, Riyanta mendesak semua kasus mafia pertanahan dapat secepatnya diselesaikan, sehingga memperoleh kepastian hukum.

“Selesaikan secara hukum, secepatnya agar persoalan pertanahan memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas