Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Balik Lapas, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Tipu Korban Hingga Rp400 Juta

Terpidana seumur hidup kasus narkoba berinisial AAS diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan secara online.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dari Balik Lapas, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Tipu Korban Hingga Rp400 Juta
ISTIMEWA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana seumur hidup kasus narkoba berinisial AAS diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan secara online.

Pelaku menipu korbannya hingga Rp400 juta dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang itu ditransfer oleh korbannya secara bertahap.

Adapun modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

"Ada ratusan juta rupiah. Korbannya rugi sampai Rp400 jutaan, korban perempuan. Jadi saya tidak detail jelaskan ini menyangkut perlindungan korban," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ramadhan menuturkan uang tersebut dibagikan oleh AAS kepada dua rekannya yang turut membantu. Keduanya mendapatkan imbalan 5 persen dari hasil penipuannya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pembagiannya adalah bagi persen dari hasil penipuan tadi. Untuk tersangka ZB 5 persen dan 5 persen untuk H. Sisanya milik pelaku utama AAS," pungkas Ramadhan.

Baca juga: Ini Sosok Polisi yang Diacungi Jari Tengah oleh Pemotor Perempuan di Jakarta Timur

Diberitakan sebelumnya, Terpidana seumur hidup kasus narkoba berinisial AAS menjadi otak penipuan online. Pelaku mengendalikan kegiatannya tersebut dari balik penjara lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Adapun tindakan kejahatannya itu terendus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus tersebut diusut setelah korban berinisial RO melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Pelaku saat ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman. Pelaku merupakan napi yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Selain AAS, kata Ramadhan, dua tersangka lain yaitu H dan AZP juga diduga terlibat kasus penipuan online tersebut. Keduanya yang juga eks narapidana diduga turut membantu AAS dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

"Tersangka utamanya adalah AAS, kemudian dibantu H dan AZP. Ada dua temannya yang juga nanti akan menjadi tersangka yang merupakan mantan daripada warga binaan. Jadi pelakunya adalah warga binaan yang turut membantu adalah mantan warga binaan," jelas Ramadhan.

Baca juga: 4 Narapidana di Arkansas Gugat Pihak Penjara karena Diberi Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19

Dijelaskan Ramadhan, kasus penipuan online itu terjadi pada September 2021 lalu. Tersangka AAS yang berada di dalam lapas berkenalan dengan salah satu korban berinisial RO secara online.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas