Kominfo Awasi Transaksi Jual Beli NFT di Indonesia, Ini Sanksi Menjual KTP-el atau KK Sebagai NFT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi kegiatan transaksi jual-beli NFT di Indonesia.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Non Fungible Token (NFT) saat ini tengah booming di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi kegiatan transaksi jual-beli NFT di Indonesia.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan bahwa Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.
"Dalam mengawasi jual-beli NFT di Indonesia, Kominfo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," tulis Dedy, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kominfo, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Foto Miliaran Ghozali Everyday Buka Potensi Pasar NFT di Indonesia
Baca juga: Sanksi Menjual Foto Selfie dengan KTP-el Sebagai NFT, Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Kementerian Kominfo juga mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Selain itu, menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," lanjut Dedy.
Masyarakat diimbau untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," jelasnya.
Sanksi Menjual Data Dokumen Kependudukan
Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) membuat masyarakat mencoba peruntungan dengan menjual beberapa hal, termasuk foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el maupun Kartu Keluarga.
Padahal dokumen kependudukan merupakan suatu hal yang penting dan rawan disalahgunakan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat luas.
Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.