Kominfo Awasi Transaksi Jual Beli NFT di Indonesia, Ini Sanksi Menjual KTP-el atau KK Sebagai NFT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi kegiatan transaksi jual-beli NFT di Indonesia.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground," terang Zudan, Minggu (16/01/2021), dilansir laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Baca juga: Pengguna OpenSea Dkk Bisa Disanksi Jika Timbulkan Dampak Negatif Konten NFT
Baca juga: Ikuti Tren Ghozali Everyday, Begini Cara Jual Beli Karya NFT Melalui Opensea
Zudan menegaskan, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.
Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," ungkapnya.
Bagi pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Menurutnya, ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Tio)
Artikel lainnya terkait Tren NFT