Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum yang berlaku mulai hari ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum yang berlaku mulai hari ini.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (17/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Sebagai informasi, Inmendagri ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).
Baca juga: Terkesan Berubah-Ubah, Pemerintah Sebut Perubahan Aturan Hadapi Pandemi Disesuaikan Secara Ilmiah
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
Level 3
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 25 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Level 2
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Level 1
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 75 persen
- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 75 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai hingga pukul 00.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 75 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM